SMP Negeri 3 Tegal, Jl. Yos Sudarso No. 25 Tegal 52111 , Telp. (0283) 0352368

Penyampaian Salinan Keputusan Bersama Menteri

Nomor : 116266/A5/HK/2020 20 November 2020
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penyampaian Salinan Keputusan Bersama Menteri
Yth. 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Menteri Agama;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama;
7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Kesehatan;
8. Sekretaris Jenderal, Kementerian Dalam Negeri; dan
9. Yang bersangkutan.
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri,
Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor
HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun
Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Keputusan Bersama Menteri
tersebut, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Biro Hukum,
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id
SALINAN

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA,
MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 04/KB/2020
NOMOR 737 TAHUN 2020
NOMOR HK.01.08/Menkes/7093/2020
NOMOR 420-3987 Tahun 2020
TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021
DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA,
MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga satuan
pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib
dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan
pembelajaran pada masa pandemi COVID-19;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat
kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik
yang mengalami kendala dalam melaksanakan
pembelajaran jarak jauh;
- 2 -
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, pemerintah daerah sesuai
kewenangannya dapat memberikan izin pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan sesuai dengan peta
risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh
satuan tugas penanganan COVID-19 masing-masing
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran
2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
- 3 -
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6404);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828) 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105);